Legalitas

PIRT Adalah: Cara Membuat SPP-IRT Online 2026 untuk Jualan Makanan (dan Wajib Halal 18 Oktober)

Oleh Tim Panduan Jualan · Diperbarui 1 Oktober 2026

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah nomor izin edar untuk makanan dan minuman kemasan buatan usaha rumahan. Nomor ini tercantum di label setelah usaha Anda mendapat SPP-IRT (Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga) dari Bupati atau Wali Kota, yang diajukan lewat OSS. SPP-IRT gratis, terbit paling lama 1 hari jika data lengkap, dan berlaku 5 tahun.

Aturannya sekarang adalah Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024, berlaku sejak 16 Februari 2024, yang menggantikan Peraturan BPOM 22/2018 (JDIH BPK). Banyak panduan lain masih memakai aturan lama.

Penting untuk penjual makanan: mulai 18 Oktober 2026, semua produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil wajib bersertifikat halal. Penjelasannya ada di bagian akhir.

Siapa yang bisa memakai SPP-IRT

Menurut Pasal 5 Peraturan BPOM 4/2024, usaha Anda harus:

Yang boleh (11 kelompok di Lampiran I): olahan daging kering; olahan ikan dan hasil laut; olahan unggas dan telur; olahan buah, sayur, dan rumput laut; tepung dan olahannya; minyak dan lemak; gula, kembang gula, dan cokelat; kopi dan teh kering; bumbu; minuman serbuk; serta olahan biji-bijian, kacang, dan umbi. Produk harus tahan minimal 7 hari pada suhu ruang (BPOM, FAQ SPP-IRT).

Yang tidak bisa memakai SPP-IRT (Pasal 10): bahan tambahan pangan, pangan olahan wajib SNI, produk dengan peralatan di atas semi otomatis, produk yang butuh penanganan khusus dalam produksi atau distribusi (misalnya harus disimpan dingin), produk yang mencantumkan klaim, pangan untuk keperluan gizi khusus (termasuk makanan bayi), minuman beralkohol, dan produk nonpangan. Produk olahan susu juga tidak ada di daftar yang diizinkan. Produk seperti ini memerlukan izin edar BPOM MD.

Yang tidak perlu SPP-IRT sama sekali: pangan dengan umur simpan kurang dari 7 hari, pangan siap saji, dan pangan segar yang belum diolah (BPOM, FAQ SPP-IRT).

Yang perlu disiapkan

Cara membuat SPP-IRT lewat OSS

  1. Masuk ke oss.go.id dengan akun yang sudah punya NIB.
  2. Buka menu PB-UMKU, pilih Permohonan Baru, lalu pilih SPP-IRT.
  3. Klik pemenuhan komitmen. Anda diarahkan ke sistem SPP-IRT BPOM.
  4. Isi data produk, unggah rancangan label dan surat pernyataan komitmen.
  5. Sistem memeriksa data dan menerbitkan nomor PIRT. Menurut Pasal 13, SPP-IRT terbit paling lama 1 hari sejak permohonan diterima jika data lengkap. Jika data label belum lengkap, permohonan ditangguhkan sampai Anda melengkapinya.

Panduan resmi BPOM: FAQ SPP-IRT.

Satu nomor PIRT untuk setiap produk. Ajukan SPP-IRT terpisah untuk setiap perbedaan jenis pangan, nama, varian atau rasa, jenis kemasan, rancangan label, merek, atau alamat produksi (Pasal 12). Keripik pedas dan keripik original berarti dua nomor PIRT. Produk baru diajukan lewat PB-UMKU, Permohonan Baru.

Setelah SPP-IRT terbit: komitmen 3 bulan

Anda sudah boleh menjual begitu SPP-IRT tersinkron di OSS dan nomor PIRT tercantum di label (BPOM, FAQ SPP-IRT). Tetapi dalam 3 bulan Anda wajib memenuhi komitmen ini (Pasal 15, 16, dan 20):

  1. Ikut Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dan mendapat sertifikat dengan nilai minimal 60, dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota atau BPOM
  2. Memenuhi cara produksi yang baik: higiene, sanitasi, dan dokumentasi, yang diperiksa Dinas Kesehatan
  3. Memenuhi ketentuan label
  4. Memenuhi persyaratan keamanan dan mutu, termasuk bahan tambahan pangan dan cemaran

Jika belum terpenuhi, Dinas Kesehatan bisa memberi perpanjangan paling lama 3 bulan. Jika tetap tidak dipenuhi, SPP-IRT dibekukan sampai 6 bulan (BPOM, FAQ SPP-IRT). Hubungi Dinas Kesehatan setempat segera setelah SPP-IRT terbit untuk jadwal PKP.

Masa berlaku dan perubahan data

Yang wajib ada di label

Menurut BPOM, label pangan olahan minimal memuat (BPOM, FAQ SPP-IRT):

Tulis dalam bahasa Indonesia. Nomor PIRT bisa dicek publik di sppirt.pom.go.id/cek-sppirt.

PIRT di marketplace

Wajib halal mulai 18 Oktober 2026

BPJPH menegaskan bahwa mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk makanan dan minuman pelaku usaha mikro dan kecil wajib sudah bersertifikat halal, sesuai UU 33/2014 dan PP 42/2024. Untuk usaha menengah dan besar, kewajiban ini sudah berlaku sejak 17 Oktober 2024 (BPJPH). Dalam rapat dengan DPR, Kepala BPJPH menyatakan "Tidak ada penundaan Wajib Halal Oktober 2026" (BPJPH).

Jika Anda menjual makanan atau minuman dan belum punya sertifikat halal, urus lewat layanan BPJPH di halal.go.id sekarang, bersamaan dengan SPP-IRT.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

PIRT adalah apa? Nomor izin edar untuk pangan olahan buatan industri rumah tangga, tercantum di label setelah usaha mendapat SPP-IRT dari Bupati atau Wali Kota lewat OSS.

Berapa biaya membuat PIRT? Gratis. BPOM menyatakan SPP-IRT tidak dipungut biaya.

Berapa lama PIRT berlaku? 5 tahun. Ajukan perpanjangan paling lambat 1 bulan sebelum habis.

Makanan apa saja yang bisa memakai PIRT? Pangan olahan yang ada di 11 kelompok Lampiran I Peraturan BPOM 4/2024 dan tahan minimal 7 hari pada suhu ruang, misalnya keripik, kue kering, bumbu, kopi bubuk, dan minuman serbuk. Produk susu, makanan bayi, produk beku atau yang harus disimpan dingin, dan minuman beralkohol tidak bisa.

Apakah makanan yang tahan kurang dari 7 hari perlu PIRT? Tidak. Pangan dengan umur simpan kurang dari 7 hari dan pangan siap saji tidak wajib SPP-IRT.

Apakah penjual makanan rumahan wajib sertifikat halal? Ya. Mulai 18 Oktober 2026, semua produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil wajib bersertifikat halal, dan BPJPH menyatakan tidak ada penundaan.