Legalitas

Sertifikat Halal UMKM 2026: Wajib 18 Oktober, Cara Daftar Self Declare, Kuota Gratis, dan Label Halal

Oleh Tim Panduan Jualan · Diperbarui 1 Oktober 2026

Mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK) wajib bersertifikat halal (BPJPH). Kepala BPJPH menegaskan di DPR: "Tidak ada penundaan Wajib Halal Oktober 2026" (BPJPH).

Ada dua jalur: self declare (pernyataan pelaku usaha, untuk produk UMK sederhana) dan reguler (diperiksa lembaga pemeriksa halal). Kuota sertifikasi halal gratis program SEHATI 2026 sudah habis secara nasional, tetapi beberapa provinsi masih punya sisa. Detailnya di bawah.

Siapa yang wajib

Dasar hukumnya UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP 42/2024.

Produk lain seperti kosmetik, obat tradisional, dan barang gunaan juga masuk kewajiban halal, tetapi tenggat waktunya bisa berbeda menurut jenis produk. Panduan ini fokus pada makanan dan minuman UMK.

Jalur 1: self declare

Self declare adalah sertifikasi halal berdasarkan pernyataan pelaku usaha, didampingi Pendamping PPH (Proses Produk Halal) yang memverifikasi usaha Anda. Jalur ini dipakai program gratis SEHATI.

Syarat utama (Keputusan Kepala BPJPH 146/2025, dirangkum BPJPH):

Dokumen yang diisi di SIHALAL: surat permohonan, surat pernyataan self declare, akad atau ikrar halal, penyelia halal, daftar bahan, proses pengolahan, nama dan foto produk, serta Manual SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal).

Kuota gratis SEHATI 2026: cek provinsi Anda

BPJPH membuka program sertifikasi halal gratis SEHATI 2026 sejak Januari. Per 1 Oktober 2026, rekap resmi BPJPH menunjukkan kuota nasional tersedia: 0, tetapi beberapa provinsi masih punya sisa kuota provinsi (BPJPH, Rekapitulasi SEHATI 2026):

Provinsi Sisa kuota per 1 Oktober 2026
Jawa Timur 24.532
DKI Jakarta 6.795
Jambi 4.102
Sumatera Selatan 4.032
Riau 2.311
Kepulauan Riau 2.019
Kepulauan Bangka Belitung 1.825

Provinsi seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Lampung, Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sudah 100% terpakai. Cek angka terbaru di halaman rekap BPJPH, karena kuota terus berkurang. Jika kuota provinsi Anda habis, Anda tetap bisa mengajukan sertifikasi halal dengan biaya sendiri.

Jalur 2: reguler

Jalur reguler untuk produk yang perlu diperiksa atau diuji. Produk diaudit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), lalu ditetapkan kehalalannya lewat sidang fatwa, dan BPJPH menerbitkan sertifikat (BPJPH).

Biaya terdiri dari tarif layanan BPJPH (diatur Keputusan Kepala BPJPH 22/2024, perubahan keempat atas Keputusan 141/2021) dan biaya pemeriksaan LPH. BPJPH menyediakan kalkulator biaya sertifikasi halal untuk memperkirakan totalnya.

Langkah mengajukan sertifikat halal

  1. Pastikan punya NIB dengan skala mikro atau kecil.
  2. Buat akun SIHALAL di ptsp.halal.go.id.
  3. Isi permohonan dan pilih jalur: self declare (pilih Pendamping PPH di dekat Anda) atau reguler (pilih LPH).
  4. Verifikasi dan validasi oleh Pendamping PPH (self declare) atau pemeriksaan oleh LPH (reguler).
  5. Pemeriksaan dokumen oleh BPJPH, lalu penetapan kehalalan lewat sidang fatwa.
  6. Unduh sertifikat halal elektronik dari akun SIHALAL.

Sumber: BPJPH, Urus Sertifikasi Halal Itu Mudah.

Label Halal Indonesia

Sejak 1 Maret 2022, label yang dipakai adalah Label Halal Indonesia yang ditetapkan BPJPH, menggantikan label lama (Kementerian Agama, 13 Maret 2022).

Setelah bersertifikat, pelaku usaha wajib (BPJPH):

Di marketplace, cantumkan nomor sertifikat halal di deskripsi produk makanan bersama nomor PIRT. Lihat Cara Membuat Deskripsi Produk dan PIRT Adalah.

Sanksi

Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 (diundangkan 5 Juni 2026) mengatur sanksi administratif. Jenis sanksinya: peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, penarikan produk dari peredaran, pembekuan operasional, dan pencabutan nomor registrasi. Pelanggaran bagi pelaku usaha antara lain tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal, tidak menjaga kehalalan produk, tidak mencantumkan Label Halal, dan tidak melaporkan perubahan bahan atau proses. Sanksi diberikan bertahap, dengan kesempatan memperbaiki dalam jangka waktu tertentu (BPJPH).

Checklist untuk penjual makanan sebelum 18 Oktober

  1. Punya NIB skala mikro atau kecil
  2. Cek kuota SEHATI provinsi Anda di halaman rekap BPJPH
  3. Buat akun SIHALAL dan pilih Pendamping PPH atau LPH
  4. Siapkan daftar bahan, proses produksi, dan foto produk
  5. Urus nomor PIRT jika produk Anda makanan kemasan buatan rumah
  6. Setelah terbit, pasang Label Halal Indonesia dan cantumkan nomornya di listing marketplace

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Kapan sertifikat halal wajib untuk UMKM? Mulai 18 Oktober 2026 untuk produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil. BPJPH menyatakan tidak ada penundaan.

Apakah sertifikat halal masih gratis? Program gratis SEHATI 2026 sudah habis kuota nasionalnya per 1 Oktober 2026, tetapi beberapa provinsi seperti Jawa Timur dan DKI Jakarta masih punya sisa kuota provinsi. Cek di halaman rekap SEHATI BPJPH.

Apa itu self declare halal? Sertifikasi halal berdasarkan pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil, untuk produk sederhana yang bahannya sudah dipastikan halal, dengan verifikasi oleh Pendamping PPH.

Di mana mendaftar sertifikat halal? Lewat akun SIHALAL di ptsp.halal.go.id. Siapkan NIB terlebih dahulu.

Apa sanksi jika tidak punya sertifikat halal? Menurut Peraturan BPJPH 2/2026, sanksinya bisa berupa peringatan tertulis, denda administratif, sampai penarikan produk dari peredaran, diberikan secara bertahap.

Apakah reseller makanan perlu sertifikat halal sendiri? Sertifikat halal melekat pada produk dari produsennya. Jika Anda menjual ulang produk yang sudah bersertifikat halal tanpa mengubah kemasan atau isinya, pastikan label halal produsen tercantum dan sertakan nomornya di listing. Jika ragu, tanyakan ke BPJPH.