Sertifikat Halal UMKM 2026: Wajib 18 Oktober, Cara Daftar Self Declare, Kuota Gratis, dan Label Halal
Mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK) wajib bersertifikat halal (BPJPH). Kepala BPJPH menegaskan di DPR: "Tidak ada penundaan Wajib Halal Oktober 2026" (BPJPH).
Ada dua jalur: self declare (pernyataan pelaku usaha, untuk produk UMK sederhana) dan reguler (diperiksa lembaga pemeriksa halal). Kuota sertifikasi halal gratis program SEHATI 2026 sudah habis secara nasional, tetapi beberapa provinsi masih punya sisa. Detailnya di bawah.
Siapa yang wajib
- Usaha mikro dan kecil: produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2026
- Usaha menengah dan besar: sudah wajib sejak 17 Oktober 2024
- Produk dari bahan yang tidak halal tidak disertifikasi halal, tetapi wajib diberi keterangan tidak halal
Dasar hukumnya UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP 42/2024.
Produk lain seperti kosmetik, obat tradisional, dan barang gunaan juga masuk kewajiban halal, tetapi tenggat waktunya bisa berbeda menurut jenis produk. Panduan ini fokus pada makanan dan minuman UMK.
Jalur 1: self declare
Self declare adalah sertifikasi halal berdasarkan pernyataan pelaku usaha, didampingi Pendamping PPH (Proses Produk Halal) yang memverifikasi usaha Anda. Jalur ini dipakai program gratis SEHATI.
Syarat utama (Keputusan Kepala BPJPH 146/2025, dirangkum BPJPH):
- NIB dengan skala usaha mikro atau kecil. Lihat Cara Membuat NIB Online
- Bahan sudah dipastikan halal, dan proses produksi sederhana
- Tidak bersinggungan dengan bahan haram
- Penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar (pernyataan mandiri)
- Maksimal satu tempat produksi dan satu outlet
- Lokasi, tempat, dan alat produksi terpisah dari produk tidak halal
- Produk termasuk jenis produk yang memenuhi kriteria self declare
- Tidak memakai bahan berbahaya
- Tidak memakai hewan sembelihan, kecuali dari produsen atau rumah potong yang sudah bersertifikat halal. Daging giling harus dari penggilingan bersertifikat halal atau digiling sendiri
- Peralatan sederhana, manual atau semi otomatis (usaha rumahan, bukan pabrik)
- Pengawetan sederhana, tidak lebih dari satu metode
Dokumen yang diisi di SIHALAL: surat permohonan, surat pernyataan self declare, akad atau ikrar halal, penyelia halal, daftar bahan, proses pengolahan, nama dan foto produk, serta Manual SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal).
Kuota gratis SEHATI 2026: cek provinsi Anda
BPJPH membuka program sertifikasi halal gratis SEHATI 2026 sejak Januari. Per 1 Oktober 2026, rekap resmi BPJPH menunjukkan kuota nasional tersedia: 0, tetapi beberapa provinsi masih punya sisa kuota provinsi (BPJPH, Rekapitulasi SEHATI 2026):
| Provinsi | Sisa kuota per 1 Oktober 2026 |
|---|---|
| Jawa Timur | 24.532 |
| DKI Jakarta | 6.795 |
| Jambi | 4.102 |
| Sumatera Selatan | 4.032 |
| Riau | 2.311 |
| Kepulauan Riau | 2.019 |
| Kepulauan Bangka Belitung | 1.825 |
Provinsi seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Lampung, Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sudah 100% terpakai. Cek angka terbaru di halaman rekap BPJPH, karena kuota terus berkurang. Jika kuota provinsi Anda habis, Anda tetap bisa mengajukan sertifikasi halal dengan biaya sendiri.
Jalur 2: reguler
Jalur reguler untuk produk yang perlu diperiksa atau diuji. Produk diaudit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), lalu ditetapkan kehalalannya lewat sidang fatwa, dan BPJPH menerbitkan sertifikat (BPJPH).
Biaya terdiri dari tarif layanan BPJPH (diatur Keputusan Kepala BPJPH 22/2024, perubahan keempat atas Keputusan 141/2021) dan biaya pemeriksaan LPH. BPJPH menyediakan kalkulator biaya sertifikasi halal untuk memperkirakan totalnya.
Langkah mengajukan sertifikat halal
- Pastikan punya NIB dengan skala mikro atau kecil.
- Buat akun SIHALAL di ptsp.halal.go.id.
- Isi permohonan dan pilih jalur: self declare (pilih Pendamping PPH di dekat Anda) atau reguler (pilih LPH).
- Verifikasi dan validasi oleh Pendamping PPH (self declare) atau pemeriksaan oleh LPH (reguler).
- Pemeriksaan dokumen oleh BPJPH, lalu penetapan kehalalan lewat sidang fatwa.
- Unduh sertifikat halal elektronik dari akun SIHALAL.
Sumber: BPJPH, Urus Sertifikasi Halal Itu Mudah.
Label Halal Indonesia
Sejak 1 Maret 2022, label yang dipakai adalah Label Halal Indonesia yang ditetapkan BPJPH, menggantikan label lama (Kementerian Agama, 13 Maret 2022).
Setelah bersertifikat, pelaku usaha wajib (BPJPH):
- Mencantumkan Label Halal pada produk
- Menjaga kehalalan produk
- Memisahkan lokasi dan alat produk halal dan tidak halal
- Memperbarui sertifikat jika ada perubahan bahan atau proses, dan melaporkan perubahan itu ke BPJPH
Di marketplace, cantumkan nomor sertifikat halal di deskripsi produk makanan bersama nomor PIRT. Lihat Cara Membuat Deskripsi Produk dan PIRT Adalah.
Sanksi
Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 (diundangkan 5 Juni 2026) mengatur sanksi administratif. Jenis sanksinya: peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, penarikan produk dari peredaran, pembekuan operasional, dan pencabutan nomor registrasi. Pelanggaran bagi pelaku usaha antara lain tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal, tidak menjaga kehalalan produk, tidak mencantumkan Label Halal, dan tidak melaporkan perubahan bahan atau proses. Sanksi diberikan bertahap, dengan kesempatan memperbaiki dalam jangka waktu tertentu (BPJPH).
Checklist untuk penjual makanan sebelum 18 Oktober
- Punya NIB skala mikro atau kecil
- Cek kuota SEHATI provinsi Anda di halaman rekap BPJPH
- Buat akun SIHALAL dan pilih Pendamping PPH atau LPH
- Siapkan daftar bahan, proses produksi, dan foto produk
- Urus nomor PIRT jika produk Anda makanan kemasan buatan rumah
- Setelah terbit, pasang Label Halal Indonesia dan cantumkan nomornya di listing marketplace
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Kapan sertifikat halal wajib untuk UMKM? Mulai 18 Oktober 2026 untuk produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil. BPJPH menyatakan tidak ada penundaan.
Apakah sertifikat halal masih gratis? Program gratis SEHATI 2026 sudah habis kuota nasionalnya per 1 Oktober 2026, tetapi beberapa provinsi seperti Jawa Timur dan DKI Jakarta masih punya sisa kuota provinsi. Cek di halaman rekap SEHATI BPJPH.
Apa itu self declare halal? Sertifikasi halal berdasarkan pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil, untuk produk sederhana yang bahannya sudah dipastikan halal, dengan verifikasi oleh Pendamping PPH.
Di mana mendaftar sertifikat halal? Lewat akun SIHALAL di ptsp.halal.go.id. Siapkan NIB terlebih dahulu.
Apa sanksi jika tidak punya sertifikat halal? Menurut Peraturan BPJPH 2/2026, sanksinya bisa berupa peringatan tertulis, denda administratif, sampai penarikan produk dari peredaran, diberikan secara bertahap.
Apakah reseller makanan perlu sertifikat halal sendiri? Sertifikat halal melekat pada produk dari produsennya. Jika Anda menjual ulang produk yang sudah bersertifikat halal tanpa mengubah kemasan atau isinya, pastikan label halal produsen tercantum dan sertakan nomornya di listing. Jika ragu, tanyakan ke BPJPH.