Legalitas

HAKI Adalah: Cara Daftar Merek Dagang Online 2026 untuk UMKM (Biaya Rp500 Ribu, Selesai 4 Bulan)

Oleh Tim Panduan Jualan · Diperbarui 1 Oktober 2026

HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual, yang kini resmi disebut KI atau Kekayaan Intelektual) adalah hak hukum atas hasil pemikiran, seperti merek, hak cipta, paten, dan desain industri. Untuk penjual online, yang paling penting adalah merek: nama dan logo toko atau produk Anda.

Merek didaftarkan online di merek.dgip.go.id. Biayanya Rp500.000 per kelas untuk usaha mikro dan kecil, dan Rp2.800.000 per kelas untuk umum, berdasarkan PP 30/2026 yang berlaku sejak 1 Agustus 2026 (DJKI, Biaya Merek). Untuk permohonan yang masuk sejak 1 Oktober 2026, DJKI menargetkan proses selesai dalam 4 bulan.

Jenis-jenis kekayaan intelektual

Jenis Melindungi Cara mendapat hak
Merek Nama, logo, kata, huruf, angka, warna, suara, atau gabungannya yang membedakan barang atau jasa Anda Harus didaftarkan
Hak cipta Karya seperti tulisan, foto, desain grafis, musik Timbul otomatis setelah karya diwujudkan
Paten Invensi di bidang teknologi Harus didaftarkan
Desain industri Bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dan warna yang memberi kesan estetis pada produk Harus didaftarkan

DJKI juga mengurus indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu (DJKI, Kekayaan Intelektual). Definisi merek di atas mengikuti UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (DJKI, Pengenalan Merek).

Kenapa penjual online perlu mendaftarkan merek

Biaya pendaftaran merek 2026

Layanan Usaha mikro dan kecil Umum
Pendaftaran merek, per kelas Rp500.000 Rp2.800.000
Perpanjangan, 6 bulan sebelum sampai habis masa berlaku, per kelas Rp1.000.000 Rp3.500.000
Perpanjangan, sampai 6 bulan setelah habis masa berlaku, per kelas Rp2.000.000 Rp7.000.000

Sumber: DJKI, Biaya Merek berdasarkan PP 30/2026. Tarif umum naik dari Rp1.800.000, sedangkan tarif UMK tetap Rp500.000. Banyak artikel lain masih memakai tarif lama.

Biaya dihitung per kelas. Jika merek Anda dipakai untuk pakaian (kelas 25) dan toko online (kelas 35), Anda membayar dua kelas.

Memilih kelas merek

Kelas mengikuti Klasifikasi Nice: kelas 1 sampai 34 untuk barang, kelas 35 sampai 45 untuk jasa. Satu permohonan bisa mencakup beberapa kelas. Cari kelas di Sistem Klasifikasi Merek DJKI.

Kelas 35 mencakup periklanan, manajemen usaha, dan layanan penjualan eceran dan grosir (DJKI, Kelas 35). Untuk penjual online, kelas 35 melindungi nama toko, dan kelas produk (misalnya 25 untuk pakaian atau 30 untuk makanan olahan seperti kopi dan kue) melindungi merek di barangnya.

Syarat dan dokumen

Pemohon bisa orang perseorangan atau badan hukum. Dokumen yang diperlukan menurut Peraturan Menteri Hukum 5/2026 tentang Pendaftaran Merek, yang berlaku sejak 23 Februari 2026 (JDIH BPK):

Untuk bukti UMK, peraturan baru menerima salah satu dari: surat rekomendasi UMK dari dinas atau kementerian pembina, NIB skala mikro atau kecil dari OSS, sertifikat pendaftaran perseroan perorangan, atau pengesahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Halaman syarat di situs DJKI masih menyebut surat rekomendasi UMK dari dinas dan surat pernyataan UMK bermeterai, jadi siapkan dokumen yang diminta di formulir unggah saat Anda mendaftar. NIB bisa dibuat gratis, lihat Cara Membuat NIB Online.

Cara daftar merek online

Sebelum mendaftar, cek merek serupa di PDKI dengan pencarian biasa, fonetik (bunyi mirip), dan gambar. DJKI menyarankan penelusuran dulu untuk mengurangi risiko ditolak.

Langkah dari DJKI, Syarat dan Prosedur:

  1. Buat akun dan masuk di merek.dgip.go.id.
  2. Pilih Permohonan Online, lalu jenis permohonan.
  3. Isi data pemohon.
  4. Isi data merek dan pilih kelas, lalu klik Tambah.
  5. Unggah dokumen persyaratan.
  6. Klik Buat Billing dan bayar kode billing.
  7. Klik Simpan dan lanjutkan, periksa data, lalu Selesai.
  8. Unduh tanda terima dari daftar permohonan.

Proses dan lama pendaftaran

  1. Tanggal penerimaan diberikan saat formulir, label merek, dan bukti bayar lengkap. Tanggal ini menentukan prioritas Anda dan awal masa perlindungan.
  2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen.
  3. Pengumuman selama 2 bulan. Pihak lain bisa mengajukan keberatan.
  4. Pemeriksaan substantif, untuk memastikan merek tidak sama dengan merek lain dan memenuhi syarat.
  5. Sertifikat elektronik terbit jika disetujui.

Lama proses: UU 20/2016 awalnya memungkinkan hingga 9 bulan, lalu UU Cipta Kerja mempersingkatnya menjadi target 6 bulan. DJKI memangkas target menjadi 5 bulan sejak 18 Agustus 2026, dan 4 bulan untuk permohonan yang diterima sejak 1 Oktober 2026 (DJKI, 30 September 2026). Ini target layanan, jadi bisa lebih lama jika ada keberatan.

Masa berlaku: 10 tahun sejak tanggal penerimaan, dan bisa diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya. Ajukan perpanjangan mulai 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Merek yang tidak dipakai 5 tahun berturut-turut bisa dimohonkan penghapusannya oleh pihak lain.

Alasan merek ditolak

Menurut DJKI (Pengenalan Merek), merek tidak dapat didaftarkan atau ditolak jika antara lain:

Tips: pilih nama yang unik dan tidak mendeskripsikan produk secara langsung. "Rasa Mama" untuk keripik lebih mungkin diterima daripada "Keripik Pedas Enak".

Tentang simbol ™ dan ®: dalam praktik, ® dipakai untuk merek yang sudah terdaftar di DJKI, dan ™ untuk menandai nama yang Anda klaim sebagai merek. Kami tidak menemukan aturan resmi DJKI tentang pemakaian simbol ini, jadi jangan memakai ® sebelum merek Anda terdaftar.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

HAKI adalah apa? Hak atas Kekayaan Intelektual, yaitu hak hukum atas hasil pemikiran seperti merek, hak cipta, paten, dan desain industri. DJKI kini memakai istilah Kekayaan Intelektual (KI).

Berapa biaya daftar merek 2026? Rp500.000 per kelas untuk usaha mikro dan kecil, dan Rp2.800.000 per kelas untuk umum, berdasarkan PP 30/2026 yang berlaku sejak 1 Agustus 2026.

Berapa lama proses daftar merek? DJKI menargetkan 4 bulan untuk permohonan yang diterima sejak 1 Oktober 2026, jika tidak ada kendala seperti keberatan.

Berapa lama merek berlaku? 10 tahun sejak tanggal penerimaan, dan bisa diperpanjang.

Apakah toko online perlu HAKI kelas 35? Untuk Shopee Mall, ya, HAKI kelas 35 wajib. Di Shopee, kata "official" di nama toko juga hanya boleh dipakai dengan bukti HAKI kelas 35 sejak 1 September 2026.

Bagaimana cara cek merek sudah terdaftar atau belum? Telusuri di PDKI (pdki-indonesia.dgip.go.id) dengan pencarian biasa, fonetik, dan gambar sebelum mendaftar.