Pajak

Pajak UMKM dan Pajak Jualan Online 2026: PPh Final 0,5%, Batas Rp500 Juta, dan Pemungutan Marketplace

Oleh Tim Panduan Jualan · Diperbarui 1 Oktober 2026

Penjual online orang pribadi dengan omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun bisa membayar pajak penghasilan final 0,5% dari omzet, dan Rp500 juta pertama setiap tahun tidak dikenai pajak. Ada dua perubahan besar di 2026: sejak PP 20/2026, tarif 0,5% untuk orang pribadi tidak lagi dibatasi 7 tahun, dan marketplace dijadwalkan mulai memungut PPh 22 dari penjual pada 1 November 2026.

Panduan ini merangkum aturan dari halaman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ini informasi umum, bukan nasihat pajak: untuk kondisi Anda sendiri, tanyakan ke kantor pajak atau konsultan pajak.

PPh Final UMKM 0,5%: siapa yang bisa memakai

PP 20/2026 mengubah PP 55/2022 dan berlaku sejak 22 April 2026 (BPK, PP No. 20 Tahun 2026). Tarifnya tetap 0,5% dari omzet (peredaran bruto), untuk wajib pajak dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun.

Yang bisa memakai tarif ini sekarang (DJP, PP Nomor 20 Tahun 2026):

CV, firma, dan PT biasa tidak lagi termasuk, kecuali masa transisi untuk yang sudah terdaftar sebelumnya.

Tidak ada batas waktu lagi untuk orang pribadi. Sebelumnya, orang pribadi hanya boleh memakai tarif 0,5% selama 7 tahun pajak. DJP menyebut PP 20/2026 menghapus batasan waktu ini, selama omzet tahunan tidak melebihi Rp4,8 miliar (DJP, Menakar Manfaat Penyesuaian Pajak UMKM dalam PP-20/2026). Banyak artikel lain masih menyebut batas 7 tahun; itu aturan lama.

Siapa yang tidak bisa. PP 20/2026 menyebut influencer, selebgram, blogger, dan vlogger sebagai pekerjaan bebas yang tidak bisa memakai tarif 0,5%. Jika Anda berjualan sekaligus membuat konten berbayar, penghasilan dari konten itu dihitung terpisah. Omzet yang dihitung untuk batas Rp4,8 miliar juga mencakup semua penghasilan usaha dan pekerjaan bebas Anda (DJP).

Omzet Rp500 juta pertama tidak kena pajak

Untuk orang pribadi, omzet usaha sampai Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh. Omzet dihitung bertahap sejak bulan pertama tahun itu, dan pajak baru dihitung dari bagian di atas Rp500 juta (DJP, Mudah Mengerti Perubahan Pengaturan PPh Final 0,5%).

Contoh hitungan DJP. Omzet Rp100 juta per bulan berarti Rp1,2 miliar setahun. Rp500 juta pertama bebas pajak, jadi yang dikenai pajak Rp700 juta. Pajaknya 0,5% x Rp700 juta = Rp3.500.000 setahun.

Suami dan istri yang melaporkan pajak terpisah masing-masing mendapat batas Rp500 juta.

Pemungutan pajak oleh marketplace mulai 1 November 2026

PMK 37/2025 menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual. Pada Juli 2026, DJP menunjuk Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada sebagai pemungut (DJP, SP-14/2026). Pemberlakuannya kemudian ditunda sampai 31 Oktober 2026 dan dijadwalkan mulai 1 November 2026. PPh 22 yang sudah terlanjur dipungut akan dikembalikan oleh marketplace kepada penjual (DJP, Penundaan Pemungutan PPh 22 oleh Marketplace). DJP menyebut tanggal mulainya menyesuaikan kesiapan platform, jadi pantau pengumuman marketplace Anda.

Yang perlu Anda tahu:

NIK sebagai NPWP

Sejak 1 Juli 2024, NIK dipakai penuh sebagai NPWP untuk orang pribadi (DJP). Untuk marketplace, Anda perlu memberikan NPWP atau NIK yang sudah diaktivasi sebagai NPWP.

PPN: kapan penjual harus jadi PKP

Penjual dengan omzet di atas Rp4,8 miliar setahun wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut PPN (DJP). Tarif PPN sejak 2025 secara hukum 12%, tetapi untuk barang yang bukan barang mewah dasar pengenaannya 11/12 dari harga, sehingga tarif efektifnya 11% (DJP). Penjual di bawah Rp4,8 miliar tidak wajib menjadi PKP.

Kewajiban rutin: bayar bulanan dan lapor tahunan

  1. Bayar PPh Final setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, untuk omzet yang tidak dipotong pihak lain (misalnya marketplace). Buat kode billing di Coretax lewat menu Pembayaran, lalu Layanan Mandiri Kode Billing, dengan kode KAP-KJS 411128-420 (PPh Final UMKM Setor Sendiri) (DJP, Mudah Mengerti PPh Final 0,5%)
  2. Catat omzet setiap bulan. Catatan ini dipakai untuk menghitung kapan Anda melewati Rp500 juta dan untuk lampiran SPT
  3. Lapor SPT Tahunan lewat Coretax paling lambat 31 Maret tahun berikutnya. Sejak tahun pajak 2025, formulir SPT orang pribadi digabung menjadi satu (DJP)

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Berapa pajak jualan online untuk UMKM? Untuk orang pribadi dengan omzet sampai Rp4,8 miliar setahun: PPh Final 0,5% dari omzet, dan Rp500 juta pertama setiap tahun tidak dikenai pajak.

Apakah PPh Final 0,5% masih berlaku setelah 7 tahun? Untuk orang pribadi, ya. PP 20/2026 menghapus batas waktu 7 tahun, selama omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun.

Apakah omzet di bawah Rp500 juta harus bayar pajak? Untuk orang pribadi, omzet usaha sampai Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh. Tetap catat omzet Anda, dan sampaikan surat pernyataan ke marketplace agar tidak dipotong PPh 22.

Kapan marketplace mulai memotong pajak penjual? Dijadwalkan mulai 1 November 2026, sebesar 0,5% dari omzet. Potongan ini dihitung sebagai pembayaran pajak, bukan pajak tambahan.

Apakah influencer bisa memakai PPh Final 0,5%? Tidak. PP 20/2026 menyebut influencer, selebgram, blogger, dan vlogger sebagai pekerjaan bebas yang tidak bisa memakai tarif ini.